Tips Masker Wajah Resep Masker Alami

Banyak sekali buah-buahan yang dapat digunakan untuk membuat masker alami ini, diantaranya seperti, avokad, stroberi, almond, lemon, dan anggur.

Pada umumnya aneka buah-buahan alami aman digunakan pada kulit apabila dalam dosis yang tepat. Namun pada kukit sensitif, kadang masih bereaksi pada bahan alami tersebut, seperti gatal atau iritasi ringan. Untuk mencobanya pada kulit, oleskan sedikit bahan masker tersebutdi punggung tangan atu wajah selama beberapa saat. Bila kulit tidak merasakan gatal atau yang lainnya, Itu berarti kulit kulit Anda aman dengan kandungan bahan masker tersebut.

Berikut kami berikan beberapa tips membuat masker sendiri dari bahan-bahan yang bisa Anda dapatkan di sekitar Anda. Selamat Mencoba…

STROBERI
Khasiat :
Buah berwarna cerah ini banyak mengandung asam salisiat (salah satu jenis asam beta- hidroksi yang membantu mengencangan kulit), silika, serta vitamin B, C, E dan K. Dengan kemampuannya menyehatkan dan meremajakan kulit. Masker ini cocok digunakan untuk hampir semua jenis kulit. Dapat digunakan 2x dalam seminggu.

Cara Membuatnya & Menggunakannya :
- Hancurkan beberapa buah stroberi yang telah dipisahkan dari tangkai dan daunnya
- Usapkan 2 sendok makan hancuran stroberi tadi pada wajah dan biarkan selama 15 menit
- Setelah itu, bilas dengan air steril atau air hangat biasa Untuk mendapat efek toning yang lebih kuat, tambahkan sedikit putih telur, kocok, satu sendok makan air mawar dan beberapa tetes minyak esensial yang aman dengan kulit wajah.


AVOKAD ( ALPUKAT )
Khasiat :
Avokad kaya akan asam amino dan vitamin, sehingga cocok digunakan sebagai masker pencegah penuaan dini pada kulit wajah.

Cara Membuat & Menggunakannya :
Untuk Kulit Wajah Kering
- Tumbuk daging avokad matangdengan garpu
- Oleskan pada wajah, biarkan selama 30 menit
- Bilas dengan air hangat atau air mawar mengunakan kapas

Untuk Kulit normal
- Tambahkan putih telur yang dikocok sebentar
- Bagi kulit lembab, perlu ditambahkan pula madu ( organik bila ada ),
- kemudian aduk rata dengan hancurandaging avokad dan putih telur kocok .


ALMOND
Khasiat :
Dapat menghaluskan kulit kasar karena banyak mengandung mineral, vitamin A dan B, dan asam oleat. Almond dapat dibuat menjadi masker maupun lotion. Dapat digunakan 1x dalam seminggu.

Cara Membuat & Menggunakannya :
Hancurkan sekitar 50 gram almond kupas dengan mortar atau food processor Kocok 3 sendok makan susu full-fat sampai membentuk pasta halus ( tidak perlu terlalu lama ) Bila perlu, tambahkan 1 atau 2 tetes rose otto essensial oil Oleskan pada wajah dan biarkan samapi kering Kemudian bersihkan dengan kapasdan air hangat


TOMAT
Khasiat :
Mengandung protein, fosfor,besi, belerang, vitamin A, B1, dan C.

Cara Membuat & Menggunakannya :
Untuk menghaluskan wajah: Ambil tomat yang sudah matang, iris dan gosokkan pada wajah Atau, bisa juga buah tomat diperas, kemudian air perasannya dioleskan setiap hari ke wajah Untuk pelindung dari sengatan matahari Ambil daun tomat secukupnya. Lalu remas-remas dengan sedikit air Kemudian tempelkan pada wajah sebagai penyejuk wajah


ANGGUR
Khasiat :
Kaya akan trace mineral, kalsium, magnesiaum, potassum, vitamin B1, B2, b3, B5, B6, C dan senyawa-senyawa flavonoid. Hampir semua jenis anggur yang warnanya berbeda, dapat digunkan untuk lotion. Perlu diperhatikan jus anggur yang telah dibuat, harus disaring terlebih dahulu. Lotion anggur dapat digunkan setiap hari karena baik digunakan untuk hampir semua jenis kulit.

Cara Membuat & Menggunakannya :
Hancurkan beberapa anggur yang culup untuk menghasilkan 2 sendok makan jus. Saring jus tersebut Oleskan pada wajah dengan menggunakan kapas Setelah 20 menit, bilas dengan air mawar


LEMON
Khasiat :
Mengandung vitamin A, C, B1, B2, dan B3. Sangat baik untuk kulit berminyak, namun lotionnya juga bekerja efektif pada kulit normal. Dapat digunakan setipa hari.

Cara Membuat & Menggunakannya :
( untuk satu minggu pemakaian )
Tambahkan 1 sendok teh jus lemon pada putih telor kocok. Oleskan pada wajah dan biarkan 10 menit. Setelah itu bersihkan dengan air mawar atau air hangat

Cara Membuat Lotion Lemon :
Tambahkan satu sendok teh jus lemon pada 100 ml air mawar dan 50ml witchazel Usapkan pada wajah dengan kapas bersih


PISANG
Khasiat :
Mengandung serotinin, pektin, tanin, noradrenalin, 5 hidroksitritamin, dopamin dan berbagai vitamin, seperti vitamin A, B kompleks dan C . Digunakan sebagai pelembab wajah.

Cara Membuat & Menggunakannya :
Ambil pisang ambon yang sudah masak lalu hancurkan. Tambahkan minyak zaitun Gunakan dan ulangi secara teratur ramuan tersebut sebagai bedak

Katalog Oriflame Bulan April 2012

Yang tertarik dengan produk Oriflame dan ingin melihat-lihat produk terbaru di bulan April 2012. Perawatan untuk rambut , wajah , badan, tangan, kaki , kuku juga Parfum nya sangat wangi. Semua tersedia lho di Oriflame sangat komplit untuk Make Up juga banyak yang murah terjangkau. Apaladi banyak yang terbaru dengan penawaran Diskont mulai dari 30 % wahhh keren yaaa. Silakan mampir dan link nya boleh klik ya di gambar di bawah ini


Kami juga menawarkan bisnis Oriflame yang sangat popular. Dengan Succses Plan nya sangat menggiurkan bisa mengubah kehidupan kita. Di kerjakan secara Online sangat fleksible waktunya

Yuk tunggu apalagi gabung klik Gambar dibawah :

Salahkah Seorang Ikhwan Memilih Calon Istri yang Cantik?



Kecantikan tetap merupakan daya tarik yang memikat setiap lelaki di dunia ini. Wajarlah jika para produsen menggunakan jasa wanita cantik untuk melariskan barang dagangan mereka dan memang tak bisa dipungkiri! Begitupula masalah memilih pasangan hidup tentu setiap lelaki memiliki kriteria tertentu tentang calon istri yang akan di nikahinya. Kalau mau jujur dalam setiap kriteria itu diantara salah satunya adalah menginginkan calon istrinya berwajah cantik atau sedap dipandang mata, tidak membosankan. Salahkah bila seorang ikhwan menghendaki atau menginginkan seorang istri yang cantik ?

Wahai ukhti saudariku,.. jangan bersungut dahulu menyalahkan si ikhwan yang berselera demikian. Karena pernikahan itu sendiri adalah ibadah, terkadang iman akan naik dan turun. Tentunya sangat membutuhkan sebab-sebab yang dapat merekatkan tali pernikahan dimasa mendatang. Bila kecantikan adalah merupakan daya tarik bagi si ikhwan itu yang nantinya akan mengekalkan hubungan percintaan (pernikahan)dan kasih sayangnya kepada wanita yang akan di nikahinya maka islam tidaklah melarangnya. Karena ia adalah fitrah atau naluri yang Allah subhanahu wata’ala ciptakan untuk manusia. Coba kita simak hadits berikut ini, dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu dari Nabi shalallahu alaihi wassalam beliau bersabda:
“wanita itu biasa dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena kemuliaan keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah yang beragama, karena kalau tidak niscaya engkau akan merugi”
Kemudian marilah kita simak penjelasan fiqh hadits diatas:

Dalam hadits diatas menjelaskan kepada kita tentang adat atau kebiasaan laki-laki menikahi wanita karena salah satu dari empat perkara diatas.Yaitu diantara mereka mengutamakan (cenderung) kepada harta, kemulian keturunannya (nasabnya), kecantikannya, dan karena agama si wanita tersebut.Kemudian Nabi kita yang mulia memberikan petunjuk kepada kita agar memilih yang tertinggi dan termulia yang akan memberikan kebahagiaan dunia dan akhirat yaitu pilihlah yang beragama.Yaitu pilihlah wanita karena keshalihahannya.
Tetapi hal ini tidak berarti bahwa laki-laki tidak boleh memilih wanita yang cantik dan seterusnya. Tidak demikian! Ini adalah sebuah kesalahan di dalam memahami hadits. Akan tetapi maksudnya -Insya Allah- seperti ini:
Misalnya ada seorang laki-laki memilih wanita yang cantik parasnya. Kemudian dia melihat apakah pilihannya seorang wanita shalihah? Kalau jawabannya adalah: ‘ya’ maka dia boleh melanjutkan pilihannya. Kiaskanlah dengan keistimewaan yang lainnya! Tetapi kalau jawabannya ‘tidak’, maka dia dihadapkan kepada dua pilihan yang salah satunya harus dia tentukan dan tetapkan. Kalaupun dia melanjutkan pilihannya berarti dia telah mendahulukan kecantikan dari keshalihan.Kalaupun dia membatalkan pilihannya berarti dia telah mendahulukan keshalihan (agama) dari kecantikan. Atau ketika akan memilih dia menentukan sesuai dengan apa yang dia mau atau sesuai dengan seleranya misalnya: “Saya akan memilih wanita yang cantik, yang tinggi, yang putih, yang begini dan begitu dan seterusnya.” Pilihan yang seperti ini dibolehkan dan agama tidak pernah melarangnya.Karena memang berjalan dengan fitrah manusia. Oleh karena itu Nabi kita shalallahu alaihi wassalam mengatakan: “Wanita itu biasa dinikahi karena empat perkara…”
Akan tetapi tetap saja penentuan akhirnya ada pada agama si akhwat tersebut, sebagaimana sabda Nabi mengakhiri dan menutup sabdanya: Maka pilihlah yang beragama! Maksudnya janganlah kau kalahkan agamamu dengan segala kecantikan dan harta benda duniawi. Padahal sebaik-baik kesenangan, kemewahan, harta benda dunia adalah wanita shalihah. Kalau pilihanmu jatuh pada wanita shalihah berarti engkau telah memiliki harta benda dan kesenangan dunia yang terbaik. Istimewa kalau wanita shalihah pilihanmu itu seperti yang kau ingini. Hukum ini juga berlaku bagi setiap muslimah yang akan menjatuhkan pilihannya kepada laki-laki muslim.
Setelah tahu penjelasan hadits diatas tentu kita melihat betapa indahnya islam sejalan dengan fitrah manusia. Karena kecenderungan merupakan hak mutlak bagi setiap pasangan yang akan menikah untuk mengekalkan hubungan mereka maka islampun menganjurkan agar mereka melihat (nazhar) hal-hal yang dapat membuat mereka tertarik untuk segera menikah dan salah satunya adalah faktor kecantikan yang dimana terkadang sangat mempengaruhi hati atau hasrat seorang laki-laki untuk segera menikahi wanita yang telah dilihatnya. Wallahu ‘alam.

Sumber:

- Al Masail Masalah-masalah Agama jilid 7, Abdul hakim Abdat, Darus Sunnah, Jakarta, 2006.
- Fiqh Wanita, Syaikh Kamil Uwaidah, Pustaka Kautsar.
- HR. Bukhari no.5090, Muslim no.146
- Lihat Al-Masail Masalah-masalah Agama jilid 7 hal :179-180

Cantik Dengan Jilbab

Populasi besar Indonesia adalah negara Muslim. Sekitar 85% penduduk menganut Islam. Masyarakat kita mengenal kata 'jilbab' (dalam bahasa Indonesia) maka yang dimaksud adalah penutup kepala dan leher bagi wanita muslimah yang dipakai secara khusus dan dalam bentuk yang khusus pula. Lalu bagaimanakah kata 'jilbab' muncul dan digunakan dalam masyarakat arab khususnya pada masa turunnya Al-Qur'an kepada Nabi Muhammad SAW dalam surat Al-Ahzaab ayat 56(?). Apa yang dimaksudkan Al-Qur'an dengan kata 'jalabiib' bentuk jamak (plural) dari kata jilbab pada saat ayat kata itu digunakan dalam Al Quran pertama kali(?) Sudah samakah arti dan hukum memakai jilbab dalam Al-Quran dan jilbab yang dikenal masyarakat Indonesia sekarang(?). Selain kata jalabiib (jamak dari 'jilbab'), Al-Qur'an juga memakai kata-kata lain yang maknanya hampir sama dengan kata 'jilbab' dalam bahasa Indonesia, seperti kata khumur (penutup kepala) dan hijab (penutup secara umum), lalu bagaimana kata-kata serupa dalam ayat-ayat Al Quran tersebut diterjemahkan dan dipahami dalam bahasa syara' (agama) oleh para shahabat Nabi dan ulama' selanjutnya. Oleh karena itu kita tidak akan tahu pandangan syara' terhadap hukum suatu permasalahan kecuali setelah tahu maksud dan bentuk kongkrit serta jelas dari permasalahan itu, maka untuk mengetahui hukum memakai jilbab terlebih dahulu harus memahami yang di maksud dengan jilbab itu sendiri secara benar dan sesuai yang dikehendaki Al-Qur'an ketika diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan bangsa arab saat itu. Salah satu dimensi i'jaz (kemukjizatan) Al-Qur'an adalah kata-kata yang dipakai Al-Qur'an sering menggunakan arti kiyasan atau dalam sastra arab disebut majaz (penggunaan satu kata untuk arti lain yang bukan aslinya karena keduanya saling terkait), hal ini menimbulkan benih perbedaan, begitu pula kata-kata dalam nash-nash (teks-teks) Hadist dan bahasa arab keseharian, oleh karena itu tidak jarang bila perselisian antara ulama-ulama Islam dalam satu masalah terjadi disebabkan oleh hal di atas, dan yang demikian itu sebenarnya bukanlah hal yang aneh dan bisa mengurangi kesucian atau keautentikan teks-teks Al-Qur'an, tapi sebaliknya.Mungkin kita juga pernah mendengar wacana kalau berjilbabmaka harus menutup dada, lalu bagaimana kalau jilbabnya berukuran kecil dan tidak panjangke dada dan lengan, apakah muslimah yang memakainya belum terhitung melaksanakan seruan perintah agama dalam Al-Qur'an itu sebab tidak ada bedanya antara dia dan wanita yang belum memakai jilbab sama sekali, apakah sama dengan wanita yang membuka auratnya (bagian badan yang wajib di tutup dan haram di lihat selain mahram). Benarkah presepsi atau pemahaman yang demikian(?). Apa seperti itu Al-Qur'an memerintahkan(?)




Jilbab

Arti kata jilbab ketika Al-Qur'an diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan yang kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma'ani. Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan; Jilbab berarti kain yang lebih besar ukurannya dari khimar (kerudung), sedang yang benar menurutnya jilbab adalah kain yang menutup semua badan. Dari atas tampaklah jelas kalau jilbab yang dikenal oleh masyarakat indonesia dengan arti atau bentuk yang sudah berubah dari arti asli jilbab itu sendiri, dan perubahan yang demikian ini adalah bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah sebab perjalanan waktu dari masa Nabi Muhammad SAW sampai sekarang atau disebabkan jarak antar tempat dan komunitas masyarakat yang berbeda yang tentu mempunyai peradaban atau kebudayaan berpakaian yang berbeda. Namun yang lebih penting ketika kita ingin memahami hukum memakai jilbab adalah kita harus memahami kata jilbab yang di maksudkan syara'(agama), Shalat lima kali bisa dikatakan wajib hukumnya kalau diartikan shalat menurut istilah syara', lain halnya bila shalat diartikan atau dimaksudkan dengan berdo'a atau mengayunkan badan seperti arti shalat dari sisi etemologinya. Allah SWT dalam Al Quran berfirman yang artinya : "Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang
demikian itu supaya mereka lebih muda untuk di kenal karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah maha pengampun dan penyayang. (Al-Ahzab : 59). Ayat di atas turun ketika wanita merdeka (seperti wanita-wanita sekarang) dan para budak wanita (wanita yang boleh dimiliki dan diperjual belikan) keluar bersama-sama tanpa ada suatu yang membedakan antara keduanya, sementara madinah pada masa itu masih banyak orang-orang fasiq (suka berbuat dosa) yang suka mengganggu
wanita-wanita dan ketika diperingatkan mereka (orang fasiq) itu menjawab "kami mengira mereka (wanita-wanita yang keluar) adalah para budak wanita" sehingga turunlah ayat di atas bertujuan memberi identitas yang lebih kepada wanita-wanita merdeka itu melalui pakaian jilbab. Hal ini bukan berarti Islam membolehkan untuk mengganggu budak pada masa itu,
Islam memandang wanita merdeka lebih berhak untuk diberi penghormatan yang lebih dari para budak dan sekaligus memerintahkan untuk lebih menutup badan dari penglihatan dan gangguan orang-orang fasiq sementara budak yang masih sering disibukkan dengan kerja dan membantu majikannya lebih diberi kebebasan dalam berpakaian. Ketika wanita anshar (wanita
muslimah asli Makkah yang berhijrah ke Madinah) mendengar ayat ini turun maka dengan cepat dan serempak mereka kelihatan berjalan tenang seakan burung gagak yang hitam sedang di atas kepala mereka, yakni tenang
-tidak melenggang- dan dari atas kelihatan hitam dengan jilbab hitam yang dipakainya di atas kepala mereka. Ayat ini terletak dalam Al-Qur'an setelah larangan menyakiti orang-orang mukmin yang berarti sangat selaras dengan ayat sesudahnya (ayat jilbab), sebab berjilbab paling tidak, bisa meminimalisir pandangan laki-laki kepada wanita yang diharamkan oleh agama, dan sudah menjadi fitrah manusia, dipandang dengan baik oleh orang lain adalah lebih menyenangkan hati dan tidak berorentasi pada keburukan, lain halnya apabila pandangan itu tidak baik maka tentu akan berdampak tidak baik pula bagi yang dipandang juga yang melihat, nah, kalau sekarang kita melihat kesebalikannya yaitu ketika para wanita lebih senang untuk dipandang orang lain ketimbang suaminya sendiri maka itu adalah kesalahan pada jiwa wanita yang perlu dibenarkan
sedini mungkin dan dibuang jauh jauh terlebih dahulu sebelum seorang wanita berbicara kewajiban berjilbab.

Cara memakai jilbab

Cara memaki jilbab dengan arti aslinya yaitu sebelum diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi bahasa yang baku, adalah aturan yang mana para shahabat dan ulama' berbeda pendapat ketika menafsirkan ayat Al-Qur'an di atas. Perbedaan cara memakai jilbab antara shahabat dan juga antara ulama itu disebab bagaimana idnaa'ul jilbab (melabuhkan jilbab atau melepasnya) yang ada dalam ayat itu. Ibnu Mas'ud dalam salah satu riwayat dari Ibnu Abbas menjelaskan cara yang diterangkan Al-Qur'an dengan kata idnaa' yaitu dengan menutup semua wajah kecuali satu mata
untuk melihat, sedangkan shahabat Qotadah dan riwayat Ibnu Abbas yang lain mengatakan bahwa cara memakainya yaitu dengan menutup dahi atau kening, hidung, dengan kedua mata tetap terbuka. Adapun Al-Hasan berpendapat bahwa memaki jilbab yang disebut dalam Al-Qur'an adalah dengan menutup separuh muka, beliau tidak menjelaskan bagian separuh
yang mana yang ditutup dan yang dibuka ataukah tidak menutup muka sama sekali. Dari perbedaan pemahaman shahabat seputar ayat di atas itu muncul pendapat ulama yang mewajibkan memaki niqob atau burqo' (cadar) karena semua badan wanita adalah aurat (bagian badan yang wajib ditutup) seperti Abdul Aziz bin Baz Mufti Arab Saudi, Abu Al a'la Al maududi di
Pakistan dan tidak sedikit Ulama-ulama Turky, India dan Mesir yang mewajibkan bagi wanita muslimah untuk memakai cadar yang menutup muka, Hal di atas sebagaimana yang ditulis oleh Dr.Yusuf Qardlawi dalam Fatawa Muashirah, namun beliau sendiri juga mempunyai pendapat bahwa wajah dan telapak tangan wanita adalah tidak aurat yang harus ditutup di depan
laki-laki lain yang bukan mahram (laki-laki yang boleh menikahinya), beliau juga menegaskan bahwa pendapat itu bukan pendapatnya sendiri melainkan ada beberapa Ulama yang berpendapat sama, seperti Nashiruddin Al-Albani dan mayoritas Ulama-ulama Al-Azhar, Qardlawi juga berpendapat memakai niqob atau burqo' (cadar) adalah kesadaran beragama yang tinggi
yang mana bila dipaksakan kepada orang lain, maka pemaksaan itu dinilainya kurang baik, sebab wanita yang tidak menutup wajahnya dengan cadar juga mengikuti ijtihad Ulama yang kredibelitas dalam berijtihadnya dipertanggung jawabkan. Sedangkan empat Madzhab, Hanafiyah, Malikiyah, Syafi`iyah dan Hanabila berpendapat bahwa wajah wanita tidaklah aurat
yang wajib ditutupi di depan laki-laki lain bila sekira tidak ditakutkan terjadi fitnah jinsiyah (godaan seksual), menggugah nafsu seks laki-laki yang melihat. Sedangkan Syafi'iyah juga ada yang berpendapat
bahwa wajah dan telapak tangan wanita adalah aurat (bagian yang wajib ditutup) seperti yang ada dalam kitab Madzahibul Arba'ah, diperbolehkannya membuka telapak tangan dan wajah bagi wanita menurut mereka disebabkan wanita tidak bisa tidak tertuntut untuk berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya baik dengan jual beli, syahadah (persaksian sebuah kasus), berdakwah kepada masyarakatnya dan lain sebagainya, yang semuanya itu tidak akan sempurnah terlaksana apabila tidak terbuka dankelihatan. Ringkasnya, para ulama Islam salafy (klasik)sampai yangmuashir (moderen) masih berselisih dalam hal tersebut di atas. Bagi muslimah boleh memilih pendapat yang menurut dia adalah yang paling benar dan autentik juga dengan mempertimbangkan hal lain yang lebih bermanfaat dan penting dibanding hanya menutup wajah yang hanya
bertujuan menghindari fitnah jinsiyah yang masih belum bisa dipastikan bahwa hal itu memang disebabkan membuka wajah dan telapak tangan saja. Imam Zamahsyari dalam Al-Kasysyaf menyebutkan cara lain memakai jilbab
menurut para ulama yaitu dengan menutup bagian atas mulai dari alis matadan memutarkan kain itu untuk menutup hidung, jadi yang kelihatan adalah kedua mata dan sekitarnya. Cara lain yaitu menutup salah satu mata dan kening dan menampakkan sebelah mata saja, cara ini lebih rapat dan lebihbisa menutupi dari pada cara yang tadi. Cara selanjutnya yang
disebutkan oleh Imam Zamahsyari adalah dengan menutup wajah, dada dan memanjangkan kain jilbab itu ke bawah, dalam hal ini jilbab haruslah panjang dan tidak cukup kalau hanya menutup kepala dan leher saja tapi harus juga dada dan badan, Cara-cara di atas adalah pendapat Ulama dalam menginterpretasikan ayat Al-Qur'an atau lebih tepatnya ketika menafsirkan kata idnaa' (melabuhkan jilbab atau melepasnya kebawah). Nah,mungkin dari sinilah muncul pendapat bahwa berjilbab atau menutup kepala harus dengan kain yang panjang dan bisa menutup dada lengan dan badan selain ada baju yang sudah menutupinya, karena jilbab menurut Ibnu Abbas adalah kain panjang yang menutup semua badan, maka bila seorang wanita muslimah hanya memaki tutup kepala yang relatif kecil ukurannya yang hanya menutup kepala saja maka dia masih belum dikatakan berjilbab dan masih berdosa karena belum sempurnah dalam berjilbab seperti yang diperintahkan agama. Namun sekali lagi menutup kepala seperti itu di atas adalah kesadaran tinggi dalam memenuhi seruan agama sebab banyak ulama yang tidak mengharuskan cara yang demikian. Kita tidak diharuskan mengikuti pendapat salah satu Ulama dan menyalahkan yang lain karena
masalah ini adalah masalah ijtihadiyah (yang mungkin salah dan mungkin benar menurut Allah SWT) yang benar menurut Allah SWT akan mendapat dua pahala, pahala ijtihad dan pahala kebenaran dalam ijtihad itu, dan bagi yang salah dalam berijtihad mendapat satu pahala yaitu pahala ijtihad itu saja, ini apabila yang berijtihad sudah memenuhi syarat-syaratnya.
Adalah sebuah kesalahan yaitu apabila kita memaksakan pendapat yang kita ikuti dan kita yakini benar kepada orang lain, apalagi sampai menyalahkan pendapat lain yang bertentangan tanpa tendensi pada argumen dalil yang kuat dalam Al-Qur'an dan Hadist atau Ijma'. Para Ulama sepakat bahwa menutup aurat cukup dengan kain yang tidak transparan sehingga warna kulit tidak tampak dari luar dan juga tidak ketat yang membentuk lekuk tubuh, sebab pakaian yang ketat atau yang transparan
demikian tidak bisa mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual)bagi laki-laki yang memandang secara sengaja atau tidak sengaja bahkan justru sebaliknya lebih merangsang terjadinya hal tersebut, atas
dasar itulah para ulama sepakat berpendapat bahwa kain atau model pakaian yang demikian itu belum bisa digunakan menutup aurat, seperti yang dikehendaki Syariat dan Maqasidnya (tujuan penetapan suatu hukum agama) yaitu menghindari fitnah jinsiyah (godaan seksual) yang di sebabkan perempuan. Selanjutnya kalau kita mengkaji sebab diturunkannya
ayat di atas yaitu ketika orang-orang fasiq mengganggu wanita-wanita merdeka dengan berdalih tidak bisa membedakan wanita-wanita merdeka itu dari wanita-wanita budak (wanita yang bisa dimiliki dan diperjual
belikan), maka kalau sebab yang demikian sudah tidak ada lagi pada masa sekarang, karena memang sedah tidak ada budak, maka itu berarti menutup dengan cara idnaa' melabuhkan ke dada dan sekitarnya agar supaya bisa dibedakan antara mereka juga sudah tidak diwajibkan lagi, adapun kalau di sana masih ada yang melakukan cara demikian dengan alasan untuk lebih
berhati-hati dan berjaga-jaga dalam mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual) maka adalah itu masuk dalam katagori sunnat dan tidak sampai kepada kewajiban yang harus dilaksanakan. Namun bisa jadi ketika
jilbab sudah memasyarakat sehingga banyak wanita berjilbab terlihat di mall, pasar, kantor, kampus dan lain sebagainya, namun cara mereka sudah tidak sesuai lagi dengan yang diajarkan agama, misalnya tidak sempurna bisa menutup rambut atau dengan membuka sebagian leher. Atau ada sebab lain, misalnya berjilbab hanya mengikuti trend atau untuk memikat laki-laki yang haram baginya atau disebabkan para muslimah yang berjilbab masih sering melanggar ajaran agama di tempat-tempat umum yang demikian itu bisa mengurangi dan bahkan menghancurkan wacana keluhuran dan kesucian Islam, sehingga dibutuhkan sudah saatnya dibutuhkan kelmbali adanya pilar pembeda antara yang berjilbab dengan rasa kesadaran penuh atas perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an dari para wanita muslimah yang hanya memakai jilbab karena hal-hal di atas tanpa memahami nilai berjilbab itu sendiri. Mungkin di saat seperti itulah memakai jilbab dengan cara melabuhkan ke dada dan sekitarnya diwajibkan
untuk mejadi pilar pembeda antara jilbab yang ngetrend dan tidak Islami dari yang berjilbab yang Islami dan ngetrend serta mengedepankan nilai jilbab dan tujuan disyariatkannya jilbab itu. Asy-Syaih Athiyah Shoqor (Ulama ternama Mesir) ketika ditanya hukum seorang wanita yang cuma mengenakan penutup kepala yang bisa menutup rambut dan leher saja tanpa memanjangkan kain penutup itu ke dada dan sekitarnya, beliau menjawab dengan membagi permasalahan menutup aurat (kepala) itu menjadi tiga :
1. Khimar (kerudung) yaitu segala bentuk penutup kepala wanita baik itu
yang panjang menutup kepala dada dan badan wanita atau yang hanya rambut
dan leher saja.
2. Niqob atau burqo' (cadar) yaitu kain penutup
wajah wanita dan ini sudah ada dan dikenal dari zaman sebelum Islam
datang seperti yang tertulis di surat kejadian dalam kitab Injil. Namun
kata beliau "ini juga kadang disebut Khimar".
3. Hijab (tutup) yaitu
semua yang dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya fitnah
jinsiyah (godaan seksual) baik dengan menahan pandangan, tidak mengubah
intonasi suara bicara wanita supaya terdengan lebih menarik dan
menggugah, menutup aurat dan lain sebagainya, semuanya ini dinamankan
hijab bagi wanita.

Nah untuk jilbab atau penutup kepala yang hanya menutup rambut dan leher serta tidak ada sedikitpun cela yang
menampakkan kulit wanita, maka itu adalah batas minimal dalam menutup aurat wanita. Adapun apabila melabuhkan kain penutup kepala ke bawah bagian dada dan sekitarnya maka itu termasuk hukum sunat yang tidak harus dilakukan dan dilarang untuk dipaksakan pada orang lain. Beliau juga menambahkan apabila fitnah jinsiyah itu lebih dimungkinkan dengan terbukanya wajah seorang wanita sebab terlalu cantik dan banyak mata yang memandang maka menutup wajah itu adalah wajib baginya, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan selanjutnya, dan bila kecantikan wajah wanita itu dalam stara rata-rata atau menengah ke bawah maka menutupnya adalah sunat. Mungkin yang difatwakan oleh beliau inilah jalan keluar terbaik untuk mencapai kebenaran dan jalan tengah menempuh kesepakatan dalam masalah manutup wajah wanita dan berjilbab yang dari dulu sampai sekarang masih di persengketakan ulama tentang cara, wajib
dan tidak wajibnya.

Khimar (kerudung)

Al-Qur'an
juga datang dengan kata lain selain kata jilbab dalam mengutarakan penutup kepala sebagaimana yang termaktub dalam Surat An-Nuur : 31,
Artinya: Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan jangan menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak padanya, dan hendaklan mereka menutupkan kain kudung di dadanya… Kata Khumur dalam penggalan ayat di atas bentuk jama' (plural) dari kata Khimar yang biasa diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai kerudung yang tidak lebar dan tidak panjang, sedang kalau kita melihat arti sebenarnya ketika Al-Qur'an itu datang kepada Nabi Muhammad SAW maka Mufassirin (ulama ahli tafsir Al Quran) berbeda pendapat dan kita akan melihat sedikit reduksi atau penyempitan arti dari arti pada waktu itu. Imam Qurthubi menterjemahkan khumur secara lebih luas, yaitu semua yang menutupi kepala wanita baik itu panjang atau tidak, begitu juga dengan Imam Al-Alusiy beliau menterjemahkannya dengan kata miqna'ah yang berarti tutup kepala juga, tanpa menjelaskan bentuknya panjang atau lebarnya secara kongkrit. Ayat Al-Qur'an di atas memerintahkan untuk memanjangkan kain penutup itu ke bagian dada yang di ambil dari kata juyuub (saku-saku baju) sehingga kalau wanita hanya memakai penutup kepala tanpa memanjangkannya ke bagian dada maka dia masih belum melaksanakan perintah ayat di atas, dengan kata lain penutup kepala menurut ayat di atas haruslah panjang menutupi dada dan sekitarnya, disamping juga ada baju muslimah yang menutupinya. Namun kalau kita teliti kata juyuub lebih lanjut dan apabila kita juga melihat sebab ayat itu diturunkan maka kita akan menemukan beberapa arti ayat (pendapat) yang dikemukakan oleh mufassir yang berbeda dengan pemahaman di atas. Kata juyuub dalam ayat di atas juga dibaca jiyuub dalam tujuh bacaan Al-Qur'an yang mendapat legalitas dari umat Islam dan para Ulama dulu dan sekarang (qira'ah sab'ah), kata juyuub adalah bentuk jama'(plural) dari jaib yang berarti lubang bagian atas dari baju yang menampakkan leher dan pangkal leher. Imam Alusi menjelaskan kata jaib yang diartikan dengan lubangan untuk menaruh uang atau sejenisnya (saku baju) adalah bukan arti yang berlaku dalam pembicaraan orang arab saat Al-Qur'an turun, sebagaimana Ibnu Taimiyah juga berpendapat yang sama, Imam Alusi juga menambahkan lagi dan berkata "tetapi kalaupun diartikan dengan saku juga tidaklah salah", dari pembenaran dia bahwa arti jaib adalah saku tadi, Imam Alusiy artinya setuju kalau penutup kepala jilbab, kerudung atau yang lain adalah harus sampai menutup dada, meskipun beliau tidak mengungkapkannya dengan kata-kata yang jelas dan tegas tapi secara implisit beliau tidak menyalahkan pendapat itu. Imam Bukhari dalam kitab hadist shohihnya, beliau setuju bila kata jaib diartikan dengan lubangan baju untuk menyimpan uang atau semisalnya (saku baju) tetapi
sebaliknya Ibnu Hajar dalam Syarah Shahih Bukhariy (buku atau komentar kepada suatu karya tulis seorang pengarang kitab dengan berupa kesetujuan penjelasan atau ketidak setujuan atau menjelaskan maksud pengarang kitab aslinya) yang berjudul Fath Al-bari, Ibn Hajar menjelaskan bahwa jaib adalah potongan dari baju sebagai tempat keluarnya kepala, tangan atau yang lain.dan banyak ulama lain yang sependapat dengan Ibnu Hajar, sedangkan Al-Ismaili mengartikan jaib itu dengan lingkaran kera baju.Pembahasan arti kata jaib ini terasa penting karena letak saku baju tentu lebih di bawah dari pada kera atau lubangann leher baju, selanjutnya apakah penutup kepala yang hanya menutupi leher dan pangkal leher namun belum menutup sampai ke saku baju (yakni bagian dada) apakah sudah memenuhi perintah Allah SWT dalam ayat Al-Qur'an di atas. Dari arti jaib yang masih dipertentangkan maka arti kata Juyuub di ayat tersebut di atas juga masih belum bisa di temukan titik temunya, saku baju atau lubang kepala. Sehingga bila diartikan saku maka menutup kepala dengan jilbab atau kain kerudung tidak cukup dengan yang pendek dan atau kecil tetapi harus panjang dan lebar sehingga bisa menutupn tempat saku baju. Dan kalau juyuub dalam ayat di atas di artikan lubang baju untuk leher maka menutup kepala cukup memakai yang bisa menutup keseluruan aurat dengan sempurnah tanpa ada cela yang bisa menampakkankulit serta tidak harus di panjangkan ke dada. Namun apabila kita kembali kepada sebab diturunkannya ayat tersebut, seperti yang disebutkan dalam Lubabun Nuqul karya Imam Suyuti yaitu ketika Asma' binti Martsad sedang berada di kebun kormanya, pada saat itu datanglah wanita-wanita masuk tanpa mengenakan penutup (yang sempurna) sehingga tampaklah kaki, dada, dan ujung rambut panjang mereka, lalu berkatalah Asma', "Sungguh buruk sekali pemandangan ini", maka turunlah ayat di atas. Lebih terang Imam Qurtubi menjelaskan sebab ayat ini diturunkan yaitu karena wanita-wanita pada masa itu ketika metutup kepala maka mereka melepaskan dan membiarkan kain penutup kepala itu ke belakang punggungnya sehingga tidak menutup kepala lagi dan tampaklah leher dan dua telinga tanpa penutup di atasnya, oleh sebab itulah kemudian Allah SWT memerintahkan untuk melabuhkan kain jilbab ke dada sehingga leher dan telinga serta rambut mereka tertutupi, akan tetapi tetapi lebih lanjut Imam Qurtubi menjelaskan cara memakai tutup kepala, yaitu dengan menutupkan kain ke jaib (saku atau lubang leher) sehingga dada merekajuga ikut tertutupi. Dari kedua sebab turunnya ayat di atas maka tampaknya bisa diambil kesamaan bahwa ayat di atas turun karena aurat (dalam hal ini leher, telinga dan rambut) masih belum tertutup dengan kain kerudung, sehingga turunlah ayat di atas memerintahkan untuk menutupnya, dengan kata lain, memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke jaib (saku atau lubang leher) itu adalah cara untuk menutup aurat yang diterangkan oleh Al-Qur'an sesuai dengan keadaan wanita-wanita masa itu, artinya bila aurat sudah tertutup tanpa harus memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke dada maka perintah memanjangkan itu sudah tidak wajib lagi sebab memanjangkan adalah cara untuk bertujuan memuntup aurat sedang apabila tujuan yang berupa menutup aurat itu sudah tercapai tanpa memanjangkan kain itu ke dada kerana keadaan yang berbeda dan adaptasi yang tidak sama maka boleh-boleh saja. Ringkasnya jaib dengan arti lubang leher adalah tafsiran yang sesuai dengan sabab turunnya ayat di atas, dan memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke dada adalah tidak diwajibkan oleh ayat Al-Qur'an di atas, karena yang wajib adalah menutup aurat tanpa ada sedikitpun cela yang menampakkan kulit autar wanita.

Wallahu 'alam bish shawab.

Aurat Wanita

Dari
ayat di atas pula para ulama juga berbeda pendapat tentang kaki sampai mata kaki, tangan sampai pegelangan dan wajah dari seorang wanita apakah itu termasuk aurat yang wajib di tutup atukah tidak(?) Yaitu ketika menafsirkan kata ziinah (perhiasan) bagi yang mengartikan dengan perhiasan yang khalqiyah (keidahnya tubuh) seperti kecantikan dan daya tarik seorang wanita, bagi kelompok ini termasuk Imam Al-Qaffal kata "kecuali yang tampak darinya" diartikan dengan anggota badan yang tampak dalam kebiasaan dan keseharian masyarakat seperti wajah dan telapak tangan karena menutup keduanya adalah dlorurat (keterpaksaan) yang bila diwajibkan akan bertentangan dengan agama Islam yang diturunkan penuh kemudahan bagi pemeluknya, oleh sebab itu tidak ada perbedaan pendapat dalam hal bolehnya membuka wajah dan telapak tangan (meski sebenarnya dalam madzhab syafi'i masih ada yang berbeda pendapat dalam hal ini, misalnya dalam kitab Azza Zawajir wajah dan telapak tangan wanita merdeka adalah aurat yang tidak boleh dibuka atau dilihat karena melihatnya bisa menimbulkan fitnah jinsiyah (godaan seksual), adapun di dalam shalat maka itu bukan aurat tetapi tetap haram untuk dibuka atau
dilihat). Sedangkan yang menafsirkan kata ziinah (perhiasan) dengan perhiasan yang biasa di pakai wanita, mulai dari yang wajib dipakai seperti baju, pakaian bawah yang lain yang digunakan menutup badan wanita sampai perhiasan yang hanya boleh dipakai wanita seperti pewarna kuku, pewarna telapak tangan, pewarna kulit, kalung, gelang, anting dan
lain-lain, maka mereka (mufassir) itu mengartikan kata "dengan perhiasan-perhiasan yang biasa tampak" seperti cincin, celak mata, pewarna tangan dan yang tidak mungkin untuk ditutup seperti baju, pakaian bawah bagian luar dan jilbab atau kerudung. Dan adapun telapak kaki maka tidak termasuk yang boleh di buka karena keterpaksaan untuk membukanya dianggap tidak ada, namun yang lebih shahih (benar) menurut Imam Ar-Rozi dalam tafsirnya hukum menampakkan cincin, gelang, pewarna
tangan, kuku, dan sebagainya adalah seperti hukum membuka kaki yaitu haram untuk dibuka sebab tidak ada kebutuhan yang memaksa untuk boleh membukanya menurut agama. Semua hal di atas adalah di luar waktumelaksanakan shalat dan selain wanita budak (wanita yang bisa dimilikidan diperjual belikan) yaitu wanita muslimah zaman sekarang. Adapun waktu melaksakan shalat, Madzhab Hanafi berpendapat kalau semua badan wanita adalah aurat dan termasuk di dalamnya adalah rambut yang memanjang di samping telinga kecuali telapak tangan dan bagian atas dari telapak kaki. Madzhab Syafi'i berpendapat yang sama yaitu semua anggota badan wanita ketika shalat adalah aurat yang wajib ditutup kecuali wajah telapak tangan dan telapak kaki yang dalam (yang putih). Madzhab Hambali mengecualikan wajah saja selain itu semuanya aurat termasuk telapak tangan dan kaki. Sedangkan ulama-ulama madzhab Maliki menjelaskan bahwa dalam shalat aurat laki-laki, wanita merdeka dan

budak, terbagi menjadi dua:

1. Aurat mughalladhah (berat), untuk laki-laki aurat ini adalah dua kemaluan depan dan belakang, sedangkan
bagi wanita merdeka aurat ini adalah semua badan kecuali tangan, kaki,kepala dada dan sekitarnya (bagian belakangnya).Aurat mukhaffafah (ringan), aurat ini untuk laki-laki adalah selain mugalladhah yang berada diantara pusar dan lutut, sedang untuk wanita merdeka adalah tangan, kaki, kepala, dada dan bagian belakangnya, dua lengan tangan, leher, kepala, dari lutut sampai akhir telapak kaki dan adapun wajah dan kedua telapak tangan (luar atau dalam) tidak termasuk aurat wanitadalam shalat baik yang mugalladhah atau yang mukhaffafah. Untuk wanita budak aurat ini adalah sebagaimana laki-laki namun di tambah pantat dan sekitarnya dan kemaluan, vulva dan bagian yang ditumbuhi rambut kemaluan
itu. Ulama-ulama madzhab Maliki juga menjelaskan bahwa apabilaseorang melakukan shalat dengan tidak menutup aurat mugalladhah meskipun hanya sedikit dan dia mampu menutupnya baik membeli kain penutup atau
meminjam (tidak wajib menerima penutup aurat bila penutup aurat itudiberikan dengan cara hibah pemberian murni) maka shalat yang demikian hukumnya adalah tidak sah dan batal dan apabila dia ingat kewajiban untuk menutup aurat itu maka wajib baginya untuk mengulang shalatnya ketiak dia telah siap melaksakan shalat dengan menutup auratmughalladhah itu. Sedangkan bila aurat mukhaffafah saja yang terbuka semua atau sebagiannya maka shalatnya tetap sah, tetapi di haramkan atau dimakruhkan bila mampu untuk menutup aurat itu dengan sempurnah dan apabila telah ada penutup aurat yang sempurnah maka dia di sunnatkanuntuk mengulang shalatnya (ada perincian tetacara pengulangan shalatnya (lihat madzhibul arba'ah).

Hijab

Al-Qur'an juga mengungkapkan punutup seorang wanita dengan kata hijab yang artinya penutup secara
umum, Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 58 memerintah kepada para shahabat Nabi SAW pada waktu mereka meminta suatu barang kepada istri-istri Nabi SAW untuk memintanya dari balik hijab (tutup). Artinya; Dan bila engkau meminta sesuatu (keparluan) kepada mereka (istri-istri Nabi SAW) maka mintalah dari belakang tabir,cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka… (Al-Ahzab : 58). Seperti yang diterangkan di atas, hijab lebih luas artinya dari kata jilbab atau khimar meskipuan ayat di atas adalah turun untuk para istri-istri Nabi Saw, tapi para ulama` sepakat dalam hal ini bahwa semua wanita muslimah juga termasuk dalam ayat di atas, sehingga yang di ambil adalah umumnya arti suatu lafad atau kalimat ayat Al-Qur'an, bukan sebab yang khusus untuk istri-istri Nabi saja. Ayat di atas memerintahkan pada wanita muslimahuntuk mengenakan penutup yang demikian itu adalah lebih baik untuk dirinya dan laki-laki lain yang sedang berkepentingan dengannya, adapun cara berhijab di atas adalah dengan berbagai cara yang bisa menutup aurat dan tidak bertentangan dengan maksud dari disyariatkannya pakaian penutup bagi wanita, sehingga kalau memakai pakaian yang sebaliknya bisa merangsang terjadinya keburukan maka itu bukan dan belum di namakan
berhijab atau bertutup.

Penutup

Ringkasnya

menutup aurat adalah kewajiban seorang wanita muslimah tepat ketika dia berikrar menjadi seorang muslimah, tidak ada menunda-nunda dalam memakainya dan tanpa pertimbangan apapun dengan cara yang minimal atau maksimal. Dengan tegas saya tekankan membuka kepala dan aurat selainnya adalah haram yang tidak bisa ditawar lagi kerena kewajiban itu adalah sudah ditetapkan dari pemahaman ayat-ayat Al-Qur'an. Dan sudah jelas bahwa Al-Qur'an sebagai satu-satunya yang ditinggalkan Nabi SAW kepadaumatnya yang telah dijelaskan dan didukung dengan Hadist Nabi SAW.

Wallahu 'alam bishawab
WALLAHUL HAADI ILAAS SHIRATIL MUSTAQIM